SK bupati untuk guru honorer non kategori akhirnya disanggupi Pemerintah Kabupaten Grobogan. SK itu dijanjikan sampai akhir Desember tahun ini.
Selain menuntut SK bupati, guru honorer non kategori juga menuntut peningkatan kesejahteraan. Sebagaimana guru honorer K2 yang sudah dianggarkan di APBD Grobogan.
Pengabulan tuntutan ini setelah ratusan guru honorer non kategori menggelar aksi longmarch. Longmarch diawali dari Mapolres Grobogan Jalan Gajah Mada Purwodadi. Kemudian rombongan menggunakan sepeda motor menuju ke masjid Baitul Makmur. Dalam aksinya mereka membubuhkan tanda tangan dukungan untuk meminta SK bupati. Usai orasi dan pemberian dukungan di kain putih sepanjang 10 meter lebar 1 meter tersebut, rombongan berjalan ke gedung DPRD Grobogan.
Saat sampai di gedung wakil rakyat, anggota dewan tidak ada yang menemui. Rombongan ini hanya melakukan orasi dan membacakan puisi tentang nasib guru honorer non kategori.
Selanjutnya rombongan berjalan kaki ke pendapa kabupaten. Sampai di pendapa, rombongan tidak ditemui Bupati Grobogan Sri Sumarni. Mereka diminta perwakilan audiensi di ruang lantai satu Setda Grobogan. Dari 15 perwakilan guru ini ditemui Kepala Dinas Pendidikan Pudjo Albachrun, Kepala Kesbangpol Yudi Sudarmunanto, dan Kepala Satpol PP Panji Asmoro Bangun.
”Pertemuan hasil kesepakatan dari Dinas Pendidikan Grobogan akan diterbitkan SK bupati sampai akhir Desember. Jika tidak ditertibkan, kami akan turunkan massa lebih besar lagi,” kata Ketua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Grobogan Idang Murdoko.
Selain dijanjikan SK bupati sebagai pemenuhan dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017, ratusan guru honorer non kategori juga kerja sama dengan Dinas Pendidikan Grobogan untuk singkrongkan data guru honorer dari masing-masing sekolah. Sehingga tidak ada data guru yang terlewat. Menurutnya selama ini guru honorer non kategori dibayar dengan BOS.
Idang menambahkan, selama ini pendapatan guru honorer non kategori dari satu sekolah dengan lainya besaranya tidak sama. Hal itu, dikarenakan besaran dana BOS diterima setiap sekolah berbeda berdasarkan jumlah siswa.
”Kami juga menuntut kesejahteraan seperti guru honorer K2 yang selama ini dapat tambahan dari APBD Grobogan. Meski dapat Rp 50 ribu kami terima. Selama ini kesejahteraan hanya diberikan hanya K2 diberikan. Dulu mereka dapat Rp 100 ribu, naik Rp 300 ribu, naik Rp 500 ribu, sekarang 750 ribu,” tandasnya.
Dikatakan, dalam pelaksanaan demontrasi tersebut diikuti oleh 900 guru honorer non kategori. Mereka izin tidak mengajar selama satu hari. Sedangkan proses belajar mengajar digantikan guru PNS masing-masing sekolah SD dan SMP yang ikut demontrasi.
Hal sama juga diungkapkan Sri Retno, guru SD N Pulorejo mengatakan, permintaan SK Bupati diindikasikan dihalang-halangi. Sebab, tidak ditemui bupati secara langsung. Dia menilai gaji yang diterima satu bulan hanya Rp 350 ribu. Jauh dari cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
”Saya meminta kepada bupati agar bisa berikan SK. Jangan jangan dianaktirikan. Kami ingin samakan dengan honorer K2 yang juga dapat tunjangan dari APBD Grobogan,” harap dia.
Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Pudjo Al Bachun mengatakan, bisa memahami permasalahan dari guru honorer non kategori. Permasalahan diterbitkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 ini akan disikapi dengan surat keputusan bupati.
”Isinya menugasi bapak ibu guru honorer akan ditugasi menjadi guru SD yang bersangkutan. Ini Sebagai dasar dan tidak bertentangan dengan hukum,” ujarnya.